Kabid Perikanan Tangkap DKP Brebes Masfu'i MH, SPi bersama
Hendi, SPi dari Pos PSDKP Brebes dan Kades Prapag Kidul
 

Peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya ikan agar lestari dan berkelanjutan, pada kesempatan ini hari Kamis 5 Maret 2015 Dinas Kelutan dan Perikanan Kabupaten Brebes, yang disampaikan oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap Bapak MASFU'I MH, SPi, bahwa dalam Sosialisasi Permen Kelautan dan Perikanan No. 01 tahun 2015 tentang Pelarangan Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang bertelur, atau kurang dari 10 cm, Sosialisasi diikuti tiga Desa yaitu Desa Prapag Kidul, Prapag Lor, dan Karang dempel Kecamatan Losari Kabupaten Brebes bertempat di Balaidesa Prapag Kidul.

Latar belakang diterbitkannya permen tersebut karena Telah menurunnya populasi keberadaan dan ketersediaan
1. Lobster (panulirus spp)
2. Kepiting (Scylla spp)
3. Rajungan (Portunus Pelagicus spp)
Di wilayah Republik Indonesia
Pada Pasal 2 dijelaskan, setiap orang dilarang menangkap Lobster (panalirus spp) Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus Pelagicus spp) dalam kondisi bertelur.

Pemerintah sangat memperhatikan demi kesejahteraan masyarakat nelayan, sehingga ibu Menteri Kelautan dan Perikan membuat kebijakannya agar sumber daya ikan lestari dan berkelanjutan ucap Masfu'I MH, SPi selaku Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Brebes, harapannya nelayan Kabupaten Brebes sadar bagi yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan seperti : Garok, arad diserahkan pada petugas akan diganti alat tangkap yang ramah lingkungan seperti Jaring Gill net dan Tramel net.

Bahwa Permen No. 1 Tahun 2015 bukan Pelarangan akan tetapi berkaitan dengan aturan penangakapan yang boleh ditangkap minimal ukaran diatas yang ditentukan oleh aturan tersebut diatas dan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan, bahwa DKP Brebes paling Respek terhadap nelayan setiap ada kebijakan pemerintah ungkap Hendi Kepala Pos PSDKP Brebes.

Pada sesi tanya jawab disampaikan oleh nelayan Dedy bahwa rajungan diatas 10 cm juga masih ada yang bertelur, mohon untuk dikaji lagi.
Di akhir acara sosialisasi ini diharapkan agar dapat disampaikan pada teman2 nelayan lainya, serta membuat kesepakatan bersama yaitu :
1. Menyerahkan alat tangkap tidak ramah lingkungan
2. Melepaskan kembali hasil tangkapan seperti Lobster, Kepiting dan Rajungan yang bertelur
3. Tidak menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan seperti arad dan garok
4. Memahami dan mentaati peraturan yang berlaku
5. Sepakat apabila menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan siap untuk dapat sanksi



0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search