Pemerintah akan terus mempercepat kepemilikan sertikat tanah nelayan sehingga dapat menjamin kepemilikan lahan, mempermudah menyalurkan kredit kepada nelayan skala kecil dan pengembangan usahanya, demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad usai menandatangani kesepakatan bersama dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Joyo Winoto di Jakarta hari ini (25/7). Fadel menyatakan, tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk menciptakan jejaring kerja dan sinergi dalam rangka perlaksanaan sertifikat terhadap nelayan. ”Selain untuk nelayan, percepatan sertifikat juga akan diberikan untuk usaha penangkapan ikan skala kecil, pembudidaya ikan, petambak garam rakyat, pengolah dan pelaku pasar, serta masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil”, ungkap Fadel.
Menurut Fadel, selain percepatan pemberian sertifikat, perjanjian kerjasama dengan BPN juga bertujuan agar peningkatan kesadaran nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil, pembudidaya ikan, petambak garam rakyat, pengolah dan pelaku pasar, serta masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil terkait hak atas tanah. “Kemudahan kepemilikan sertifikat hak atas tanah maka masyarakat kelautan dan perikanan diharapkan dapat meningkatkan akses permodalan dengan menjadikan sertikat miliknya sebagai agunan di bank, sehingga kesejahteraan dapat meningkat”, ungkap Fadel. Fadel menambahkan, selain dirasakan langsung oleh masyarakat kelautan dan perikanan, manfaat sertifikasi kepemilikan tanah juga bertujuan untuk memudahkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk pulau-pulau kecil terluar. Sedangkan bagi pemerintah, smanfaat sertifikasi tanah adalah untuk memfasilitasi penanganan sengketa tanah yang dikelola dan dimanfaatkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Adanya percepatan sertifikasi hak atas tanah, bukan hanya bermanfaat sebagai bukti kepemilikan atas tanah masyarakat itu sendiri, melainkan dapat juga digunakan sebagai jaminan untuk pengembangan usaha nelayan dan pembudidaya ikan. Sertifikasi untuk nelayan, pembudidaya ikan dan masyarakat pesisir lainnya dapat mengembangkan usahanya, sehingga tingkat perekonomian meningkat dan kesejahteraannya akan menjadi lebih baik. Program sertifikasi untuk nelayan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan peningkatan kehidupan nelayan dan Program Peningkatan Kehidupan Masyarakat Pinggir Perkotaan sebagaiman ditetapkan melalui Keputusan Presiden No.10/2011 tentang Tim Koordinasi Peningkatan dan Perluasan Program Pro-rakyat merupakan bagian dari klaster keempat yang diluncurkan pemerintah beberapa waktu lalu. Dalam hal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan ditunjuk sebagai ketua kelompok kerja untuk mengkoordinasikan kementerian/lembaga terkait guna merealisasikan program ini. KKP menyambut baik penunjukan ini karena program ini sejalan dengan misi kementerian.
Program berjalan sejak tahun 2010, untuk tahun 2010 Kab. Brebes mendapat jatah 100 unit sertifikasi tanah untuk nelayan kecil, diantaranya Desa yang mendapatkan yaitu Desa Sawojajar, Prapag Kidul, Prapag Lor, dan Karangdempel, kemudian untuk tahun 2011 Kabupaten Brebes mendapat jatah 175 unit, saat ini DKP Kab. Brebes, dalam rangka penentuan Desa mana saja yang akan mendapat program tersebut.
Menurut Fadel, selain percepatan pemberian sertifikat, perjanjian kerjasama dengan BPN juga bertujuan agar peningkatan kesadaran nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil, pembudidaya ikan, petambak garam rakyat, pengolah dan pelaku pasar, serta masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil terkait hak atas tanah. “Kemudahan kepemilikan sertifikat hak atas tanah maka masyarakat kelautan dan perikanan diharapkan dapat meningkatkan akses permodalan dengan menjadikan sertikat miliknya sebagai agunan di bank, sehingga kesejahteraan dapat meningkat”, ungkap Fadel. Fadel menambahkan, selain dirasakan langsung oleh masyarakat kelautan dan perikanan, manfaat sertifikasi kepemilikan tanah juga bertujuan untuk memudahkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk pulau-pulau kecil terluar. Sedangkan bagi pemerintah, smanfaat sertifikasi tanah adalah untuk memfasilitasi penanganan sengketa tanah yang dikelola dan dimanfaatkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Adanya percepatan sertifikasi hak atas tanah, bukan hanya bermanfaat sebagai bukti kepemilikan atas tanah masyarakat itu sendiri, melainkan dapat juga digunakan sebagai jaminan untuk pengembangan usaha nelayan dan pembudidaya ikan. Sertifikasi untuk nelayan, pembudidaya ikan dan masyarakat pesisir lainnya dapat mengembangkan usahanya, sehingga tingkat perekonomian meningkat dan kesejahteraannya akan menjadi lebih baik. Program sertifikasi untuk nelayan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan peningkatan kehidupan nelayan dan Program Peningkatan Kehidupan Masyarakat Pinggir Perkotaan sebagaiman ditetapkan melalui Keputusan Presiden No.10/2011 tentang Tim Koordinasi Peningkatan dan Perluasan Program Pro-rakyat merupakan bagian dari klaster keempat yang diluncurkan pemerintah beberapa waktu lalu. Dalam hal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan ditunjuk sebagai ketua kelompok kerja untuk mengkoordinasikan kementerian/lembaga terkait guna merealisasikan program ini. KKP menyambut baik penunjukan ini karena program ini sejalan dengan misi kementerian.
Program berjalan sejak tahun 2010, untuk tahun 2010 Kab. Brebes mendapat jatah 100 unit sertifikasi tanah untuk nelayan kecil, diantaranya Desa yang mendapatkan yaitu Desa Sawojajar, Prapag Kidul, Prapag Lor, dan Karangdempel, kemudian untuk tahun 2011 Kabupaten Brebes mendapat jatah 175 unit, saat ini DKP Kab. Brebes, dalam rangka penentuan Desa mana saja yang akan mendapat program tersebut.