Kamis, 23 September 2010

Siang tadi penyerahan bantuan Cool Box ukuran 200 liter dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Brebes, untuk Nelayan Desa Pengaradan Kecamatan Tanjung dan Desa Pulogading Kecamatan Bulakamba, yang diserahkan langsung oleh Bapak Ir. Amin Budiraharjo, M.Pi selaku Kepala DKP Kab. Brebes, yang didampingi Bapak Edy Sarwoto, SH selaku Kasubdin Penangkapan, kepada 30 Nelayan dari dua Desa tersebut masing - masing Desa mendapat 15 buah Cool Box yang bertempat di kantor DKP Kab. Brebes.
 
Dalam acara penyerahan bantuan Cool Box tersebut, Bapak Kepala Dinas memberikan pengarahan kepada para Nelayan penerima bantuan, bahwa bantuan tersebut agar dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya agar para nelayan bisa meningkat kesejahteraannya, karena dengan bantuan Cool Box tersebut dalam memproses ikan dari hasil tangkapannya akan lebih baik mutunya, juga kesegaran ikan bisa bertahan lama.
 
Karena anggaran terbatas maka dalam pemberian bantuan tersebut diberikan secara bertahap, sehingga Ka. DKP menghimbau kepada Ketua Kelompok/Komda agar memberikan pengertian kepada nelayan yang belum mendapat bantuan untuk bersabar sehingga tidak terjadi keributan/cemburu sosial, untuk di Desa Pengaradan dalam proses pembagian bantuan tersebut dilakukan dengan cara dikocok/diundi sehingga terjadi keributan, ungkap Rudi Hartono selaku Ketua Kelompok Nelayan Tembang Desa Pengaradan, disela-sela pengarahan dari Bapak Ka. DKP Kab. Brebes.
 
 
 
 
 
Posted by DPC HNSI Kab. Brebes on 21.40  No comments »

Jumat, 17 September 2010

Dengan diberlakukannya PP 38 tahun 2007 yang didalamnya mengatur tentang pengelolaan Tempat Pelalangan Ikan (TPI), yang selama ini pengelolaan TPI dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dengan keluarnya Peraturan Pemerintah tersebut pengelolaan TPI diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten masing-masing.
 
Selama pengelolaan TPI oleh Pemprop Jateng terdapat, yang sebagai pelaksananya adalah Puskud Mina Baruna Propinsi Jateng, sedangkan di Kabupaten sebagai kepanjangan tangan dari Puskud Mina Baruna adalah KUD Mina yang berada di Kabupaten se-Jateng, dengan sistem subsidi silang KUD Mina yang besar membantu KUD Mina yang kecil, didalam pengelolaan TPI terdapat Retribusi 5% yang terdiri 3% dari Retribusi nelayan, dan 2% dari Retribusi bakul, yang dihimpun Puskud Mina Baruna dan dikembalikan lagi pada nelayan dan biaya-biaya pelelangan seperti :
 
1. Asuransi Kematian Nelayan
2. Beras Paceklik
3. Biaya Anggaran Lelang (BAL)
 
Saat ini KUD Mina yang besar-besar, sudah melepaskan diri dalam mengelola TPI, tinggal bagaimana nasib KUD Mina yang kecil kedepan akan seperti apa, persoalannya kasihan nasib nelayan akan bagaimana, sekarang saja asuransi kematian nelayan sudah ditiadakan, beras paceklik tidak seberapa besar pendapatannya, karena KUD Mina yang besar sudah mengelola TPInya sediri masing-masing.
 
Di Kabupaten brebes sebagai kepanjangan tangan dari Puskud Mina Baruna Jateng adalah KUD Mina Saya Sari, yang saat ini kondisinya sudah di ujung tanduk, hidup tidak matipun tidak kata H. Nasikin selaku ketua Badan Pengawas KUD tersebut, dan sebagai Ketua DPC HNSI Kab. Brebes, aset-aset KUD sudah banyak yang dijual untuk biaya oprasional KUD dan untuk mengembalikan hutang-hutang KUD Mina Saya Sari, yang uang hasil pinjaman tersebut juga macet di tangan anggota.
 
Mudah-mudahan ada jalan keluar bagi KUD Mina Saya Sari, agar kedepan KUD Mina akan lebih baik demi kesejahteraan anggota dan nelayan Kab. Brebes........amin....amin......amin....ya robbal'alamin
Posted by DPC HNSI Kab. Brebes on 20.50  No comments »

Rabu, 15 September 2010

Posted by DPC HNSI Kab. Brebes on 23.59  No comments »

Jumat, 10 September 2010

Posted by DPC HNSI Kab. Brebes on 20.35  No comments »

Dengan adanya Peraturan Menakertrans RI Nomor : PER-24/MEN/VI/2006 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA YANG MELAKUKAN PEKERJAAN DI LUAR HUBUNGAN KERJA.

Dengan Permen tersebut merupakan nilai positif bagi kehudupan masyarakan yang melakukan pekerjaan nonformal atau orang melakukan pekerjaan tanpa hubungan ikatan dengan majikan.

Program Jamsostek TK LHK merupakan program yang sangat bermanfaat bagi orang yang melakukan pekerjaan sendiri seperti Nelayan, Petani, Pedagang, supir dan kondektur bus, tukang becak dan lain-lain.

Sejak bulan Mei tahun 2007 DPC HNSI Kab. Brebes melakukan kerja sama dengan PT Jamsostek (Persero) Cabang Tegal berkaitan dengan program TK LHK.

Sudah banyak manfaat yang dirasakan oleh nelaya brebes seperti penggantian biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja, serta pemberian santunan akibat meninggal dunia sebesar total RP 16.800.000 sejak tahun 2007 sudah ada empat nelayan yang meninggal dunia dari Desa Pulogading dan Desa Pengaradan.
Posted by DPC HNSI Kab. Brebes on 00.57  No comments »

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search