Dengan adanya Peraturan Menakertrans RI Nomor : PER-24/MEN/VI/2006 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA YANG MELAKUKAN PEKERJAAN DI LUAR HUBUNGAN KERJA.
Dengan Permen tersebut merupakan nilai positif bagi kehudupan masyarakan yang melakukan pekerjaan nonformal atau orang melakukan pekerjaan tanpa hubungan ikatan dengan majikan.
Program Jamsostek TK LHK merupakan program yang sangat bermanfaat bagi orang yang melakukan pekerjaan sendiri seperti Nelayan, Petani, Pedagang, supir dan kondektur bus, tukang becak dan lain-lain.
Sejak bulan Mei tahun 2007 DPC HNSI Kab. Brebes melakukan kerja sama dengan PT Jamsostek (Persero) Cabang Tegal berkaitan dengan program TK LHK.
Sudah banyak manfaat yang dirasakan oleh nelaya brebes seperti penggantian biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja, serta pemberian santunan akibat meninggal dunia sebesar total RP 16.800.000 sejak tahun 2007 sudah ada empat nelayan yang meninggal dunia dari Desa Pulogading dan Desa Pengaradan.
0 komentar:
Posting Komentar