Jumat, 17 September 2010

Dengan diberlakukannya PP 38 tahun 2007 yang didalamnya mengatur tentang pengelolaan Tempat Pelalangan Ikan (TPI), yang selama ini pengelolaan TPI dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dengan keluarnya Peraturan Pemerintah tersebut pengelolaan TPI diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten masing-masing.
 
Selama pengelolaan TPI oleh Pemprop Jateng terdapat, yang sebagai pelaksananya adalah Puskud Mina Baruna Propinsi Jateng, sedangkan di Kabupaten sebagai kepanjangan tangan dari Puskud Mina Baruna adalah KUD Mina yang berada di Kabupaten se-Jateng, dengan sistem subsidi silang KUD Mina yang besar membantu KUD Mina yang kecil, didalam pengelolaan TPI terdapat Retribusi 5% yang terdiri 3% dari Retribusi nelayan, dan 2% dari Retribusi bakul, yang dihimpun Puskud Mina Baruna dan dikembalikan lagi pada nelayan dan biaya-biaya pelelangan seperti :
 
1. Asuransi Kematian Nelayan
2. Beras Paceklik
3. Biaya Anggaran Lelang (BAL)
 
Saat ini KUD Mina yang besar-besar, sudah melepaskan diri dalam mengelola TPI, tinggal bagaimana nasib KUD Mina yang kecil kedepan akan seperti apa, persoalannya kasihan nasib nelayan akan bagaimana, sekarang saja asuransi kematian nelayan sudah ditiadakan, beras paceklik tidak seberapa besar pendapatannya, karena KUD Mina yang besar sudah mengelola TPInya sediri masing-masing.
 
Di Kabupaten brebes sebagai kepanjangan tangan dari Puskud Mina Baruna Jateng adalah KUD Mina Saya Sari, yang saat ini kondisinya sudah di ujung tanduk, hidup tidak matipun tidak kata H. Nasikin selaku ketua Badan Pengawas KUD tersebut, dan sebagai Ketua DPC HNSI Kab. Brebes, aset-aset KUD sudah banyak yang dijual untuk biaya oprasional KUD dan untuk mengembalikan hutang-hutang KUD Mina Saya Sari, yang uang hasil pinjaman tersebut juga macet di tangan anggota.
 
Mudah-mudahan ada jalan keluar bagi KUD Mina Saya Sari, agar kedepan KUD Mina akan lebih baik demi kesejahteraan anggota dan nelayan Kab. Brebes........amin....amin......amin....ya robbal'alamin
Posted by DPC HNSI Kab. Brebes on 20.50  No comments »

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search