Penerapan rejim terbuka (open access) dalam pengelolaan sumberdaya perikanan memungkinkan setiap orang dapat menjadi nelayan, meskipun sesungguhnya tidak memiliki pengalaman dan kecakapan dalam operasional penangkapan ikan. Hal ini membawa berbagai implikasi antara lain seperti (i) peningkatan jumlah nelayan tidak sebanding dengan potensi sumberdaya ikan, (ii) sulitnya proses pembinaan nelayan secara tepat sasaran dan (iii) eksploitasi sumberdaya ikan secara tidak terkendali. Kondisi diatas sangat mempengaruhi upaya percepaan peningkatan pendapatan nelayan dan keluarganya secara berkelanjutan, sehingga nelayan selalu masuk dalam kategori keluarga miskin.
Kartu Nelayan, selain berfungsi sebagai identitas nelayan yang secara hukum dijamin legalitasnya juga sekaligus dapat merupakan instrumen pemerintah dalam menjalankan kebijakan dan langkah-langkah inisiasi pemberdayaan nelayan agar mandiri, profesional dan taat azas dalam upaya penangkapan ikan. Dengan demikan nelayan selaku garda terdepan diharapkan benar-benar menjadi pemangku kepentingan utama (primary stakeholder) dan mitra pemerintah dalam proses pembangunan perikanan tangkap.
Kartu nelayan diperuntukkan bagi nelayan warga negara Indonesia yang melakukan penangkapan ikan dengan kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPP RI). Pembuatan Kartu Tanda Anggota Nelayan (KTAN) tidak semata-mata sebagai kartu identitas sebagai nelayan, tetapi lebih merupakan inisiatif pemerintah melakukan langkah inisiasi menjadikan nelayan selaku pemangku kepentingan utama (primary stakeholder) sebagai mitra dalam proses pembangunan perikanan tangkap
Gambar 1. Target Kartu Nelayan Sampai dengan Tahun 2012
Kartu Nelayan
0 komentar:
Posting Komentar