Koperasi Unit Desa Mina Saya Sari Brebes siang tadi Sabtu, 21 Februari 2015 melaksanakan sosialisasi tentang Pelalangan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), yang bertmpat di Gedung Pertemuan KUD Mina Saya Sari di Padukuhan Pulolampes Desa Pulogading, pada kesempatan ini Ketua KUD Mina Saya Sari Brebes Bapak Masfui MH, SPi menyampaikan, bahwa Produksi dan Raman pada tahun 2014 tertinggi adalah TPI Pulolampes, Produksi mencapai 1.5 juta Kg dan Raman 4,5 milyard Rupiah, sedangkan untuk Raman total seluruh TPI se Kabupaten Brebes +10 milyard, dan pada kesempatan itu menyampaikan beberapa hal yang berkaitan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 02 tahun 2010, bahwa Retribusi untuk Pemerintah Daerah adalah 1% dari nelayan sebesar 0,6% dan bakul ikan sebesar 0,4% sesuai Raman nelayan yang lelang di TPI, adapun diluar dari Retribusi PAD Kabupaten Brebes yang 1% ada juga simpanan-simpanan nelayan lainya sebesar 4% sesuai kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten dengan Pengelola TPI yaitu KUD Mina Saya Sari Brebes yang sebesar 2,4% dari nelayan dan 1,6% dari bakul ikan yang dihimpun oleh KUD Mina Saya Sari Brebes, yang penggunaan dana tersebut untuk kegiatan lelang TPI sebesar 2%, dan pengembangan Koperasi 0,25%, Desa 0,10%, HNSI 0,10%, Saving nelayan 0,50% dan bakul 0,25%, dana sosial 0,30% dan dana paceklik 0,50% yang sewaktu - waktu bisa diambil oleh nelayan dan bakul, dan diharapkan agar semua nelayan untuk melelangkan hasil tangkapan dari laut, karena sesuai dengan Peraturan Daerah yang tersebut diatas ada Ketentuan Sangsi bagi nelayan dan bakul ikan yang tidak melelangkan hasil tangkapanya di TPI, acaman tahanan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).