permen kp No. 2 tahun 2015 yang membuat banyak nelayan menangis, karena pelarangan penggunaan alat tangkap yang berada di dalam Peraturan Menteri tersebut, bukan hanya nelayan melainkan para pengusaha yang berhubungan dengan hal tersebut seperti : Pengolah ikan, bakul sembako, Penjual Es, Pengrajin Tambang, Tukan angkut ikan, peternak Bebek dan yang lainya.
0 komentar:
Posting Komentar