Dengan diterbitkannya Undang - undang Perikanan, nelayan harus mematuhi segala peraturan yang sudah ditetapkan dalam pasal - pasal yang berkaitan dengan Penangkapan, Pengolahan, serta Perijinan bagi pelaku usaha dibidang perikanan.
Kami selaku Organisasi profesi dibidang perikanan ( HNSI ) selalu mengadakan sosialisasi Berkaitan dengan Perijinan, akan tetapi karena rendahnya SDM para nelayan terkadang sedikit menyepelehkan, alasan tidak punya uanglah, saya nelayan kecil, saya nelayan pribumi, itu yang akhirnya tidak mentaati peraturan, setelah ada Oprasi di laut kemudian tertangkap karena dokumen - dokumen tidak lengkap baru tahu rasa dia, makanya tolonglah kepada seluruh nelayan di Indonesia harus melengkapi semua dokumen-dokumen kapal seperti :
1. Pas Kecil / Pas Tahunan
2. Sertifikat Kelaikan Kapal (SKK)
3. Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP)
4. Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI)
5. Surat Andon
6. Surat Layak Oprasi (SLO)
7. Surat Tanda Pembayaran Retribusi
8. Surat Ijin Berlayar
Keterangan tersebut diatas untuk kapal ukuran 6 GT sampai 30 GT
Merupakan nilai positif bagi kesejahteraan nelayan Indonesia, Dalam rangka pemanfaatan sumber daya ikan yang ada di perairan seluruh Indonesia, dengan maraknya pencurian ikan yang dilakukan oleh nelayan asing diwilayah perairan NKRI, sehingga Pemerintah berupaya menerapkan peraturan maupun perundang - undangan dibidang perikanan, yang mau tidak mau semua Nelayan Pribumipun harus mematuhinya, tidak ada perbedaan bagi nelayan besar maupun nelayan kecil.
Sungguh sangat ironis sekali, justru dengan adanya UU Perikanan (kelengkapan dokumen kapal yang tersebut diatas) dimanfaatkan oleh oknum pihak yang berwenang, apabila ada salah satu dokumen yang tidak lengkap, yang seharusnya itu ditujukan bagi nelayan asing yang mencuri di perairan Indonesia, bukan untuk nelayan kecil / pribumi, harus dibedakan, ditindak tapi jangan memberatkan, kasihan nelayan kecil.